Bagian pembinaan Jabatan Fungsional terbentuk berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Setjen DPR RI. Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal tersebut, Bagian Pembinaan Jabatan Fungsional berada dibawah Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur. Pembentukan Bagian Pembinaan Jabatan Fungsional bertujuan untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional yang ada di Sekretariat Jenderal DPR RI terutama jabatan fungsional dibawah binaan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Bagian Pembinaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, penyusunan, dan pengembangan sistem informasi jabatan fungsional yang dibentuk oleh Sekretariat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Pembinaan Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi:
Data pribadi pengguna adalah data yang benar-benar diupdate dan dijamin kebenarannya oleh pengguna.
Setjen DPR menggunakan informasi data pribadi pengguna untuk keperluan administrasi jabatan fungsional.
Setjen DPR menyimpan informasi data pribadi pengguna secara elektronik.
Setjen DPR mengambil langkah-langkah yang dianggap wajar untuk menjaga keamanan informasi data pribadi pengguna