Selayang Pandang Pengusulan Formasi Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif

Oleh: admin / 26 Agustus 2026

Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif, bersama ini kami sampaikan Selayang Pandang (panduan ringkas) yang memuat:

1. Dokumen inti yang perlu disiapkan dalam pengajuan formasi;
2. Alur resmi pengusulan sesuai Pasal 10–15 Persekjen dimaksud;
3. Referensi Standar Kemampuan Rata-rata (SKR) dan persentase kontribusi jenjang jabatan.

Panduan ini disusun oleh Bagian Pembinaan Jabatan Fungsional untuk membantu Instansi Pengguna (Kesekretariatan Lembaga Legislatif, Sekretariat Jenderal MPR RI, dan Sekretariat DPRD) menyusun usulan kebutuhan JF PL dan JF APL secara lebih terarah dan sesuai ketentuan terbaru.

Templat dokumen pendukung dapat diakses melalui: s.id/Formasi-PLAPL

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.