Pedoman Perhitungan Formasi PL APL
Oleh: admin / 26 Agustus 2026
Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Instansi Pembina (Setjen DPR RI) dan Instansi Pengguna — yang meliputi Kesekretariatan Lembaga Legislatif, Sekretariat Jenderal MPR RI, dan Sekretariat DPRD — dalam menghitung, mengusulkan, memverifikasi, memvalidasi, merekomendasikan, menetapkan, melaporkan, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan kebutuhan JF PL dan JF APL secara objektif, terukur, dan sesuai beban kerja.
Ruang lingkup pengaturan mencakup dua hal utama:
- Tata cara penghitungan kebutuhan JF PL dan JF APL; dan
- Tata cara pengusulan, verifikasi, validasi, pemberian rekomendasi, penetapan, pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kebutuhan JF PL dan JF APL.